Pusat Kesenangan – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 176.984 narapidana dan anak yang berhadapan dengan hukum dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia.
“Remisi ini sebagai bentuk pemberian kesempatan kepada narapidana untuk mengabdi di masyarakat setelah menjalani masa hukuman,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly saat memberikan sambutan pada upacara peringatan HUT RI ke-75 RI di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2018.
Pada kesempatan itu, dilakukan pemberian remisi secara simbolis kepada empat orang narapidana dari Lapas Kelas 1 Jakarta Pusat dan Lapas Kelas 1 Pondok Bambu Jakarta Timur.
Menteri Yasonna menyatakan, sejak memangku jabatan pimpinan di Kementerian Hukum dan HAM, pihaknya meyakini setiap narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Menteri berpesan kepada penerima remisi agar dapat menggunakan kebebasannya untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
“Tunjukkan kepada bangsa dan masyarakat bahwa kalian bukanlah sampah masyarakat. Kalian bisa kembali ke masyarakat dengan berkontribusi baik,” katanya kepada para narapidana.
Menteri tersebut mendorong para mantan narapidana untuk menggunakan waktu mereka di penjara sebagai katalisator perubahan positif.
Remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pada tahun 2024, sebanyak 176.984 narapidana mendapatkan remisi, termasuk 172.678 narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman dan 3.050 narapidana yang langsung dinyatakan bebas.
Sementara itu, untuk anak yang berhadapan dengan hukum, sebanyak 1.215 anak memperoleh pengurangan masa hukuman, dan 41 anak langsung dinyatakan bebas.
Dengan pemberian remisi, pemerintah dapat menghemat anggaran sekitar Rp274,3 miliar untuk biaya makan narapidana dan anak yang berhadapan dengan hukum.